Perawatan dan pemeliharaan Jembatan Mahakam II selama 10 tahun ini
dilakukan tanpa pedoman teknis perawatan dari Kementerian PU, tepatnya
Direktorat Jenderal Bina Marga. Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko
Murjanto. Menurut Djoko, hal itu terjadi karena jembatan yang merupakan
"Golden Gate"-nya Kalimantan itu bukan jembatan milik Kementerian PU,
melainkan milik Pemkab Kukar. Oleh karena itu, Pemkab Kukar hanya
mengundang PU untuk berkonsultasi dalam melakukan perawatan, tapi tidak
dapat menggunakan pedoman tersebut "Pedoman teknisnya itu sudah ada
untuk jembatan bentang panjang, itu kalau untuk jembatan milik PU. Itu
sudah ada. Yang belum ada edarannya untuk jembatan yang bukan milik PU,"
ujar Djoko.
Djoko beralasan, selama ini, pedoman tersebut belum dipakai karena belum disahkan secara hukum untuk jembatan bentang panjang di luar milik PU. Djoko memberi contoh salah satu jembatan milik PU yaitu Jembatan Suramadu di Jawa Timur yang telah menggunakan pedoman itu. Sehingga, setiap detail perawatannya pun diketahui oleh kementerian tersebut. Sementara untuk jembatan lainnya, yang baru disahkan adalah pedoman teknis untuk jembatan bentang pendek.
Namun, Djoko tak menjelaskan lebih lanjut mengapa, setelah 10 tahun dibuatnya jembatan Kukar, aturan tersebut tak segera dilegalisasi, agar dapat digunakan untuk perawatan. "Aturannya sudah ada dari kami tapi belum berupa permen (peraturan menteri) atau legalitasnya itu lho. Sudah lama itu. Kalau itu sudah punya kekuatan hukum yang kuat itu bisa digunakan oleh pak Bupati untuk mengusulkan pada DPRD masing-masing bahwa ini harus ada semacam ini," terangnya.
Dengan adanya peristiwa ambruknya jembatan ini, kata Djoko, pihaknya akan mempercepat finalisasi legalisasi pedoman teknis untuk jembatan bentang panjang tersebut. "Untuk bentang panjang seperti ini memang masih dalam proses finalisasi. Jadi jembatan Kukar ini menjadi studi kasus untuk menyusun petunjuk teknis yang lebih lengkap. Namun, ternyata kejadiannya lebih dulu mendahului kita. Pedoman ini akan segera kita selesaikan," kata Djoko.
SUMBER
Djoko beralasan, selama ini, pedoman tersebut belum dipakai karena belum disahkan secara hukum untuk jembatan bentang panjang di luar milik PU. Djoko memberi contoh salah satu jembatan milik PU yaitu Jembatan Suramadu di Jawa Timur yang telah menggunakan pedoman itu. Sehingga, setiap detail perawatannya pun diketahui oleh kementerian tersebut. Sementara untuk jembatan lainnya, yang baru disahkan adalah pedoman teknis untuk jembatan bentang pendek.
Namun, Djoko tak menjelaskan lebih lanjut mengapa, setelah 10 tahun dibuatnya jembatan Kukar, aturan tersebut tak segera dilegalisasi, agar dapat digunakan untuk perawatan. "Aturannya sudah ada dari kami tapi belum berupa permen (peraturan menteri) atau legalitasnya itu lho. Sudah lama itu. Kalau itu sudah punya kekuatan hukum yang kuat itu bisa digunakan oleh pak Bupati untuk mengusulkan pada DPRD masing-masing bahwa ini harus ada semacam ini," terangnya.
Dengan adanya peristiwa ambruknya jembatan ini, kata Djoko, pihaknya akan mempercepat finalisasi legalisasi pedoman teknis untuk jembatan bentang panjang tersebut. "Untuk bentang panjang seperti ini memang masih dalam proses finalisasi. Jadi jembatan Kukar ini menjadi studi kasus untuk menyusun petunjuk teknis yang lebih lengkap. Namun, ternyata kejadiannya lebih dulu mendahului kita. Pedoman ini akan segera kita selesaikan," kata Djoko.
SUMBER



0 komentar:
Posting Komentar