TENGGARONG-Jembatan
Mahakam II diasuransikan dengan nilai premi tahunan Rp390 juta dan
tanggungan Rp110 miliar. Jembatan ini adalah salah satu dari sekian
banyak aset Pemkab yang diasuransikan ke perusahaan asuransi PT Dayin Mitra. Diasuransikannya aset ini sebagai proteksi saat terjadinya
musibah.
Dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen Asuransi Aset Daerah pada Kantor Aset Daerah Pemkab Kukar, Kusdariyanto, kontrak asuransi untuk jembatan dimulai 28 Juli 201 hingga 28 Juli 2012. “Maksimal dana yang akan dibayarkan pihak asuransi Rp110 miliar, tapi kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diterima Pemkab. Karena pihak asuransi mau mengganti rugi setelah mengetahui penyebab pasti runtuhnya jembatan itu,” kata Kusdariyanto kemarin.
Dia berharap, hasil investigasi yang dilakukan pihak kepolisian termasuk tim ahli bisa secepatnya diketahui, sehingga proses ganti rugi oleh pihak asuransi bisa segera dilakukan. Dia juga menambahkan,
Kusdariyanto menambahkan, untuk semua aset yang ada, Pemkab telah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar mulai dari kendaraan bermotor hingga aset non kantor seperti gedung pertemuan hingga stadion. “Idealnya setidaknya dana untuk asuransi aset itu dibutuhkan Rp9 miliar, tapi karena keterbatasan anggaran hanya Rp5 miliar saja,” terangnya.
SUMBER
Dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen Asuransi Aset Daerah pada Kantor Aset Daerah Pemkab Kukar, Kusdariyanto, kontrak asuransi untuk jembatan dimulai 28 Juli 201 hingga 28 Juli 2012. “Maksimal dana yang akan dibayarkan pihak asuransi Rp110 miliar, tapi kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diterima Pemkab. Karena pihak asuransi mau mengganti rugi setelah mengetahui penyebab pasti runtuhnya jembatan itu,” kata Kusdariyanto kemarin.
Dia berharap, hasil investigasi yang dilakukan pihak kepolisian termasuk tim ahli bisa secepatnya diketahui, sehingga proses ganti rugi oleh pihak asuransi bisa segera dilakukan. Dia juga menambahkan,
Kusdariyanto menambahkan, untuk semua aset yang ada, Pemkab telah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar mulai dari kendaraan bermotor hingga aset non kantor seperti gedung pertemuan hingga stadion. “Idealnya setidaknya dana untuk asuransi aset itu dibutuhkan Rp9 miliar, tapi karena keterbatasan anggaran hanya Rp5 miliar saja,” terangnya.
SUMBER



0 komentar:
Posting Komentar