Lambang

Saling berbagi dan bertukar Informasi Pengetahuan yang unik - unik

Follow Me and Like My Facebook,Please!!! =)THANKYOU(=

Follow Me and Like My Facebook,Please!!! =)THANKYOU(=

Kamis, 29 Desember 2011

Siapa Berbohong Disambutan ???




Siapa Berbohong Disambutan ???
Ada kolam eks lubang tambang. Dua bocah tewas di sana. Lalu?

Kolam Maut Berada di Peta KSE, Tapi Penambangan Sebelumnya Dilakukan Aryadini dan Diambilalih PPM
SAMARINDA – Sampai sekarang tidak ada yang mau mengakui kewenangan penambangan di kolam “maut” eks tambang batu bara di Jalan Pelita 7, Blok H 6, Perumahan Sambutan Idaman Permai, RT 30 Kecamatan Sambutan Samarinda, tempat tewasnya Dede Rahmat alias Eza (6) dan Emaliya Raya Dinata alias Ema (6). PT Panca Prima Mining (PPM) dan PT Kaltim Sumber Energi (KSE) masih sama-sama membantah pernah menambang di situ.
Namun, kemarin (28/12) pihak KSE mengaku bahwa kolam eks tambang itu berada dalam peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki. Peta IUP itu sendiri sudah diotorisasi oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda. Namun, ketika Eza dan Ema tewas di kolam itu pada 24 Desember lalu, KSE baru sadar bahwa mereka salah membuat koordinat di peta. Seharusnya kolam itu tidak masuk dalam area IUP KSE.
“Ada kesalahan menempatkan titik koordinat dalam peta konsesi tambang yang sudah kami serahkan ke Distamben. Saat ada dua bocah tenggelam, kami baru sadar kalau kolam itu tak masuk dalam area kami,” ujar salah satu perwakilan KSE yang hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Samarinda kemarin.
Ucapan perwakilan KSE ini diulangi oleh Kepala Distamben Samarinda Hery Suriansyah. Ia membenarkan bahwa KSE mengaku salah mencantumkan koordinat konsesi tambang dalam IUP mereka. Hal ini mereka akui baru pada pertemuan kemarin. Jadi, Hery sebagai orang yang dipekerjakan negara untuk mengurus tambang di Samarinda ini, mengaku tak tahu siapa yang harus bertanggung jawab.
“Kami belum tahu perusahaan mana yang harus tanggungjawab. Kami belum tahu siapa yang membuat lubang itu. Kalau ada lubang tambang hasil penambangan yang tidak punya IUP, jelas ada kegiatan ilegal. Silakan polisi mengusutnya,” ucap Hery yang baru menduduki jabatannya mulai Maret lalu menggantikan Agus Tri Sutanto.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mursyid, menganggap keterangan KSE ini aneh. Pengakuan salah membuat koordinat yang diakui KSE, kata Mursyid, harus ditelusuri kebenarannya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Endang Liansyah, ujar Mursyid, juga mengaku telah melihat peta IUP KSE dan kolam itu berada dalam wilayah KSE.
“Ini aneh sebenarnya. Maka harus ditelusuri lagi,” tegas Mursyid.
Namun ada keterangan lain yang disampaikan oleh para keluarga korban yang hadir dalam rapat tersebut. Keluarga korban yang merupakan warga yang sudah tinggal lama di kawasan itu mengaku, kolam tambang yang berada 50 meter di belakang rumah mereka tersebut awalnya berada dalam kawasan konsesi perusahaan tambang PT Aryadini mulai 2003. Pada 2005 Aryadini bangkrut. Pada 2007, penambangan diambil alih (take over) oleh PPM. Salah satu warga setempat bernama Husin pernah bekerja untuk Aryadini ketika beroperasi di kawasan itu. Samara dan Paimin, juga warga setempat, pernah bekerja pada PPM. Paimin adalah kakek salah satu korban.
“Warga setempat juga adalah saksi yang dulu setiap hari menyaksikan operasional tambang di situ. Sudah jelas itu lubang tambang PPM. Pak Husin, Pak Samara dan Pak Paimin adalah saksi penting dan tahu kronologisnya. Jadi polisi sudah bisa menyimpulkan kasus ini untuk ditindaklanjuti,” ucap Murysid.
Namun hari sebelumnya, ketika diwawancarai salah satu media, perwakilan dari PPM bernama Budi mengaku PPM tak pernah beroperasi di kawasan tersebut. “Kami tak pernah beroperasi di kawasan itu,” terang Budi.
Sementara Kepala Teknik Tambang KSE, Hendra, justru mengaku bahwa mereka adalah pihak yang mengambil alih penambangan di kawasan itu dari Aryadini. Ia juga mengakui kolam “maut” itu berada dalam wilayah konsesi mereka. IUP produksi KSE sendiri diterbitkan pada 2010. “Kami yang melakukan take over dari Aryadini. Kami menunggu Aryadini menutup kolam itu,” kata Hendra.
Dalam pertemuan kemarin, hadir ibu, tante dan kakek Ema, yakni Nurmeli (27), Rusdiana dan Paimin (47). Tampak juga kedua orangtua Eza: Zulkifli dan Sumiati. Rusdiana mengatakan, setelah keponakannya tewas di kolam tambang, perwakilan KSE pernah mendatangi keluarganya. KSE berjanji akan memberikan santunan. Tapi santunan belum bisa diberikan karena KSE harus berkoordinasi dulu dengan PPM.
“Nyawa anak-anak kami yang tewas sebenarnya tak bisa dibayar dengan uang. Tapi kami hanya menuntut tanggungjawab mereka menyelesaikan persoalan ini,” kata Rusdiana.
Hal senada juga dikatakan Paimin. Soal berapa jumlah santunan belum dibicarakan. Paimin meminta PPM segera menutup kolam tersebut karena sangat mengancam keselamatan warga sekitar. Kolam itu berjarak 50-100 meter dari pemukiman. Luas kolam 75x50 meter dengan kedalaman 25 meter. Tak ada pagar atau papan peringatan di sekitar situ.
Wawali Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan Pemkot sudah maksimal memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tiga upaya mereka antara lain, meminta polisi mengusut, meminta semua perusahaan tambang di sekitar kolam memberikan santunan kepada keluarga korban, dan bersama Pemprov membentuk tim audit tambang.
“Tim audit dan investigasi ini dipimpin Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riyadi untuk segera mengidentifikasi tambang diduga bermasalah khususnya di Samarinda dan Kukar,” jelasnya.
Anggota Pansus Tambang DPRD Samarinda, Anhar SK, menyatakan warga berhak mengajukan class action atau gugatan kelompok terhadap Pemkot Samarinda dan pihak perusahaan atas tewasnya Eza dan Ema. Gugatan ini bisa diajukan terkait tuntutan pidana dan perdata.  “Jika merasa dirugikan silakan warga mengajukan gugatan. Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah dan pengusahan dianggap lalai melakukan pengawasan di lokasi kolam eks tambang,” ucapnya.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa semua lubang eks tambang di dekat pemukiman khususnya di Sambutan, harus segera ditutup oleh perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar situ. Namun rapat tidak menyebut perusahaan tambang apa yang mereka maksud. Dalam kesimpulannya disebutkan, perusahaan harus memberikan santunan kepada keluarga korban, Distamben harus mengawasi operasional perusahaan dan harus ada pos jaga yang dibangun oleh perusahaan di sekitar kolam eks tambang. Perusahaan tambang juga diminta memasang tanda larangan dan papan indikator kedalaman kolam. (ute/hil)

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

Thumbnail Related Post blogger tutorials
Thumbnail Related Post blogger tutorials
Tiap Hari ISI Pulsa ke Orang lain??? Jalan Kaki Ke Depan Buat Beli Pulsa?? Butuh Pulsa Tengah Malam Tidak Ada Yang Jual, Padahal Lagi Butuh??? CAPEK DEH!!! =D, AYO!!! ISI Pulsa Sendiri Yuuk.. Praktis!!! Dimana saja kita butuh Pulsa, Kita Bisa ISI Sendiri.. Klik Gambar Di Bawah INI