Foto Ist. |
JAKARTA - Salah
satu anggota Perempuan Lintas Fakultas untuk Reformasi Universitas
Indonesia (Pelita UI) mengemukakan, saat ini kursi kepemimpinan UI
tengah kosong.
Hal ini diklaim berdasarkan, surat Rektor UI Gumilar R Sumantri yang diterima oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Menurut salah satu anggota Pelita UI, Ratna Sitompul mengatakan, surat Rektor tertanggal 15 Desember 2011 yang ditujukan kepada MWA berisi pernyataan Gumilar sebagai pejabat publik dan pemutusan hubungan perdata terhadap MWA.
"Berdasarkan surat tersebut, Prof Gumilar menyatakan dirinya sebagai pejabat publik sebagai kepala satuan kerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta memutuskan secara sepihak hubungan perdata dengan MWA," ujar Ratna di aula Fakultas Kedokteran (FK) UI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2011).
Ratna menyebutkan, dengan pernyataan Gumilar tersebut, menurut MWA, surat pengangkatan Gumilar sebagai rektor UI telah diakhiri secara sepihak terhitung sejak 20 Desember 2011.
"Melalui surat MWA tertanggal 20 Desember 2011, MWA mengabulkan permintaan rektor untuk menjadi pejabat publik dan pemutusan hubungan perdata secara sepihak. Jadi, saat ini kursi kepemimpinan UI kosong sehingga kami mendesak MWA untuk mengadakan rapat guna mengisi kekosongan tersebut," kata Dekan FK UI ini menjelaskan.
Sementara, Rektor UI, Gumilar R Sumantri memang kerap kali mengungkapkan jika MWA sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan UI. Hal ini sesuai dengan masa transisi peralihan UU Nomor 152 Tahun 2000 menjadi UU Nomor 66 Tahun 2011. (rfa)
Hal ini diklaim berdasarkan, surat Rektor UI Gumilar R Sumantri yang diterima oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Menurut salah satu anggota Pelita UI, Ratna Sitompul mengatakan, surat Rektor tertanggal 15 Desember 2011 yang ditujukan kepada MWA berisi pernyataan Gumilar sebagai pejabat publik dan pemutusan hubungan perdata terhadap MWA.
"Berdasarkan surat tersebut, Prof Gumilar menyatakan dirinya sebagai pejabat publik sebagai kepala satuan kerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta memutuskan secara sepihak hubungan perdata dengan MWA," ujar Ratna di aula Fakultas Kedokteran (FK) UI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2011).
Ratna menyebutkan, dengan pernyataan Gumilar tersebut, menurut MWA, surat pengangkatan Gumilar sebagai rektor UI telah diakhiri secara sepihak terhitung sejak 20 Desember 2011.
"Melalui surat MWA tertanggal 20 Desember 2011, MWA mengabulkan permintaan rektor untuk menjadi pejabat publik dan pemutusan hubungan perdata secara sepihak. Jadi, saat ini kursi kepemimpinan UI kosong sehingga kami mendesak MWA untuk mengadakan rapat guna mengisi kekosongan tersebut," kata Dekan FK UI ini menjelaskan.
Sementara, Rektor UI, Gumilar R Sumantri memang kerap kali mengungkapkan jika MWA sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan UI. Hal ini sesuai dengan masa transisi peralihan UU Nomor 152 Tahun 2000 menjadi UU Nomor 66 Tahun 2011. (rfa)



0 komentar:
Posting Komentar