Lambang

Saling berbagi dan bertukar Informasi Pengetahuan yang unik - unik

Follow Me and Like My Facebook,Please!!! =)THANKYOU(=

Follow Me and Like My Facebook,Please!!! =)THANKYOU(=

Jumat, 30 Desember 2011

Jakarta - Banjir dan Pencemaran Lingkungan Meningkat Tahun Ini

terusan sungai ciliwung (foto:koran sindo)
terusan sungai ciliwung (foto:koran sindo)
JAKARTA - Pencemaran lingkungan hidup di Indonesia meningkat sepanjang tahun 2011. Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), jumlah kasus pencemaran lingkungan meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.

"Ada 141 kasus pencemaran lingkungan sepanjang 2011. Meningkatnya hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu, sekira 75 kasus," kata Berry Fahdian Furqon, Direktur Eksekutif Nasional Walhi  di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Manurut Berry, angka ini meningkat karena adanya pengabaian pemerintah terhadap perlindungan dan revitalisasi lingkungan hidup.

Selain pencemaran lingkungan, pengabaian pemerintah ini berdampak hingga terjadinya banjir. Walhi mencatat sepanjang 2011 bencana banjir yang terjadi naik 11 persen dibanding tahun sebelumnya. "Tahun ini ada 378 kasus banjir, meningkat dari tahun lalu sebanyak 345 kasus," ulas Berry.

Dari sisi jumlah kabupaten/kota untuk korban banjir untuk tahun ini semakin merata di wilayah Indonesia. Sebanyak 170 kabupaten/kota untuk 25 propinsi terkena banjir baik dalam kasus tertentu maupun secara berulang. Ke-25 Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu.

Sedangkan di Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimanatan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi  Selatan, Bali, Sulawei Tengah,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Maluku Utara. Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur.

"Ini berarti sepertiga daerah kabupaten/kota di Indonesia termasuk wilayah ancaman banjir," lanjut Berry.

Dia juga menambahkan, fakta ini merupakan implikasi karena belum adanya perundang-undangan yang memadai dalam hal lingkungan hidup. Walaupun Pemerintah telah menuangkan perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011, permasalahan belum bisa diselesaikan lantaran belum adanya aturan operasional yang dikeluarkan pemerintah.

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

Thumbnail Related Post blogger tutorials
Thumbnail Related Post blogger tutorials
Tiap Hari ISI Pulsa ke Orang lain??? Jalan Kaki Ke Depan Buat Beli Pulsa?? Butuh Pulsa Tengah Malam Tidak Ada Yang Jual, Padahal Lagi Butuh??? CAPEK DEH!!! =D, AYO!!! ISI Pulsa Sendiri Yuuk.. Praktis!!! Dimana saja kita butuh Pulsa, Kita Bisa ISI Sendiri.. Klik Gambar Di Bawah INI