terusan sungai ciliwung (foto:koran sindo)
"Ada 141 kasus pencemaran lingkungan sepanjang 2011. Meningkatnya hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu, sekira 75 kasus," kata Berry Fahdian Furqon, Direktur Eksekutif Nasional Walhi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Manurut Berry, angka ini meningkat karena adanya pengabaian pemerintah terhadap perlindungan dan revitalisasi lingkungan hidup.
Selain pencemaran lingkungan, pengabaian pemerintah ini berdampak hingga terjadinya banjir. Walhi mencatat sepanjang 2011 bencana banjir yang terjadi naik 11 persen dibanding tahun sebelumnya. "Tahun ini ada 378 kasus banjir, meningkat dari tahun lalu sebanyak 345 kasus," ulas Berry.
Dari sisi jumlah kabupaten/kota untuk korban banjir untuk tahun ini semakin merata di wilayah Indonesia. Sebanyak 170 kabupaten/kota untuk 25 propinsi terkena banjir baik dalam kasus tertentu maupun secara berulang. Ke-25 Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu.
Sedangkan di Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimanatan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Sulawei Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Maluku Utara. Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur.
"Ini berarti sepertiga daerah kabupaten/kota di Indonesia termasuk wilayah ancaman banjir," lanjut Berry.
Dia juga menambahkan, fakta ini merupakan implikasi karena belum adanya perundang-undangan yang memadai dalam hal lingkungan hidup. Walaupun Pemerintah telah menuangkan perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011, permasalahan belum bisa diselesaikan lantaran belum adanya aturan operasional yang dikeluarkan pemerintah.
SUMBER



0 komentar:
Posting Komentar